Izin Praktik Apoteker (SIPA)

Informasi Izin

Berdasarkan :

  1. Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
  3. Surat Edaran Nomor HK.02.02/MENKES/24/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
  4. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Lama Proses Izin

7 Hari Kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Pas foto 3x4 (Format JPG).
  2. Upload scan KTP pemohon / Penanggungjawab yang masih berlaku (Format JPG).
  3. Upload scan STR yang masih berlaku atau dilegalisir (Format PDF).
  4. Upload scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Jika Praktek Mandiri ditandatangani oleh Kepala Puskesmas setempat) (Format PDF). Form dapat diunduh di halaman ini.
  5. Upload scan Pakta Integritas (Format PDF). Form dapat diunduh di halaman ini.
  6. Upload scan IMB / PBG (Wajib apabila Praktik Mandiri) (Format PDF).
  7. Upload scan SPPL (Wajib apabila Praktik Mandiri) (Format PDF).
  8. Upload scan Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF).
  9. Upload scan SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2 (Bagi Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang telah terbit dan masih berlaku dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP) (Format PDF).

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Pas foto 3x4 (format JPG).
  • Scan KTP pemohon/ Penanggungjawab yang masih berlaku (Format JPG).
  • Scan STR Apoteker yang masih berlaku atau yang sudah dilegaisir (Format PDF).
  • Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Jika Praktek Mandiri ditandatangani oleh Kepala Puskesmas setempat) (Format PDF).
  • Scan Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF).
  • Scan SIPA Kesatu/ Kedua (untuk pengajuan SIPA berikutnya) (Format PDF).
  • Scan Pakta Integritas (Format PDF).

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Jika Praktek Mandiri ditandatangani oleh Kepala Puskesmas setempat) (Format PDF).

2. Download Pakta Integritas (Format PDF)

3. Download Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF).

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui layanan di DPMPTSP Kabupaten Purworejo.
  2. Pas foto 3x4 (Format JPG).
  3. Upload scan KTP pemohon / Penanggungjawab yang masih berlaku (Format JPG).
  4. Upload scan STR yang masih berlaku atau dilegalisir (Format PDF).
  5. Upload scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Jika Praktek Mandiri ditandatangani oleh Kepala Puskesmas setempat) (Format PDF). Form dapat diunduh di halaman ini.
  6. Upload scan Pakta Integritas (Format PDF). Form dapat diunduh di halaman ini.
  7. Upload scan IMB / PBG (Wajib apabila Praktik Mandiri) (Format PDF).
  8. Upload scan SPPL (Wajib apabila Praktik Mandiri) (Format PDF).
  9. Upload scan Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF).
  10. Upload scan SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2 (Bagi Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang telah terbit dan masih berlaku dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP) (Format PDF).