KKPR Khusus Praktek Dokter/ Dokter Gigi/ Dokter Gigi Spesialis/ Dokter Hewan Mandiri
Informasi Izin
Permohonan KKPR ini diperuntukkan untuk izin praktek Dokter Hewan Mandiri dan Dokter Mandiri
Lama Proses Izin
14 Hari Kerja
Biaya Diperlukan
-
Syarat dan Ketentuan
- Scan Keterangan Kebutuhan Luas Lahan (PDF)
- Scan Dokumen Penguasaan Hak Atas Tanah (SHM/SHGB/SHP) (PDF)
- Scan Dokumen Sewa Menyewa / Pinjam Pakai dengan menyertakan Dokumen Penguasaan Tanah *Jika Sewa Menyewa (PDF)
- Scan KTP Pemohon (JPG)
- Scan Rencana Induk Kawasan / Rencana Teknis Bangunan (PDF)
Untuk ukuran file yang diupload maksimal 1 Mb.
Ceklis Syarat Permohonan Izin
- Scan Keterangan Kebutuhan Luas Lahan (PDF)
- Scan Dokumen Penguasaan Hak Atas Tanah (SHM/SHGB/SHP) (PDF)
- Scan Dokumen Sewa Menyewa / Pinjam Pakai dengan menyertakan Dokumen Penguasaan Tanah *Jika Sewa Menyewa (PDF)
- Scan Rencana Induk Kawasan / Rencana Teknis Bangunan (PDF)
- Scan KTP Pemohon (JPG)
File Lampiran
Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.
Prosedur Pengajuan Izin
Pemohon bisa melakukan permohonan secara online melalui https://izin.purworejokab.go.id atau bisa langsung datang ke kantor kami di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Purworejo.
Copyright © DINPMPTSP Kabupaten Purworejo
Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo 54111 Jawa Tengah Telp.0275-325202 Fax.0275-325202
Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo 54111 Jawa Tengah Telp.0275-325202 Fax.0275-325202