KKPR Khusus Praktek Dokter/ Dokter Gigi/ Dokter Gigi Spesialis/ Dokter Hewan Mandiri

Informasi Izin

Permohonan KKPR ini diperuntukkan untuk izin praktek Dokter Hewan Mandiri dan Dokter Mandiri

Lama Proses Izin

14 Hari Kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Scan Keterangan Kebutuhan Luas Lahan (PDF)
  2. Scan Dokumen Penguasaan Hak Atas Tanah (SHM/SHGB/SHP) (PDF)
  3. Scan Dokumen Sewa Menyewa / Pinjam Pakai dengan menyertakan Dokumen Penguasaan Tanah *Jika Sewa Menyewa (PDF)
  4. Scan KTP Pemohon (JPG)
  5. Scan Rencana Induk Kawasan / Rencana Teknis Bangunan (PDF)

Untuk ukuran file yang diupload maksimal 1 Mb.

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Scan Keterangan Kebutuhan Luas Lahan (PDF)
  • Scan Dokumen Penguasaan Hak Atas Tanah (SHM/SHGB/SHP) (PDF)
  • Scan Dokumen Sewa Menyewa / Pinjam Pakai dengan menyertakan Dokumen Penguasaan Tanah *Jika Sewa Menyewa (PDF)
  • Scan Rencana Induk Kawasan / Rencana Teknis Bangunan (PDF)
  • Scan KTP Pemohon (JPG)

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Keterangan Kebutuhan Luas Lahan (PDF)

Prosedur Pengajuan Izin

Pemohon bisa melakukan permohonan secara online melalui https://izin.purworejokab.go.id atau bisa langsung datang ke kantor kami di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Purworejo.