Izin Pelayanan Perkawinan Ternak
Informasi Izin
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak, DPMPTSP Kabupaten Purworejo menyediakan layanan permohonan izin pelayanan perkawinan ternak melalui https://izin.purworejokab.go.id
Lama Proses Izin
14 Hari Kerja
Biaya Diperlukan
-
Syarat dan Ketentuan
- KTP Pemohon (JPG)
- Pas foto 4x6 (format JPG)
- Surat Penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak (PDF)
- Surat Permohonan izin Pelayanan Perkawinan Ternak (PDF)
- Surat pernyataan memiliki sarana untuk melakukan pelayanan Inseminasi Buatan, Pemeriksaan Kebuntingan, dan Transfer Embrio (PDF)
- Pakta integritas (PDF)
Ceklis Syarat Permohonan Izin
- KTP Pemohon (JPG)
- Pas foto 4x6 (format JPG)
- Surat Penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak (PDF)
- Surat Permohonan izin Pelayanan Perkawinan Ternak (PDF)
- Surat pernyataan memiliki sarana untuk melakukan pelayanan Inseminasi Buatan, Pemeriksaan Kebuntingan, dan Transfer Embrio (PDF)
- Pakta integritas (PDF)
File Lampiran
Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.
1. Download Surat Permohonan izin Pelayanan Perkawinan Ternak
Prosedur Pengajuan Izin
Pemohon bisa melakukan permohonan mandiri secara online melalui https://izin.purworejokab.go.id atau apabila kesulitan bisa melakukan permohonan secara tatap muka ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Purworejo yang beralamat di Jl. Proklamasi No.2, Purworejo (Komplek Kantor Bupati Purworejo) pada Gerai DPMPTSP Kabupaten Purworejo saat jam pelayanan.
Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo 54111 Jawa Tengah Telp.0275-325202 Fax.0275-325202