Izin Praktik Akupuntur Terapis (SIPAT)

Informasi Izin

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis

Setiap Nakestrad Akupunktur Terapis harus memiliki izin praktik agar dapat menyelenggarakan pelayanan. Surat izin tersebut bernama SIPAT. SIPAT adalah kependekan dari Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis. SIPAT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Akupunktur Terapis. Akupunktur Terapis yang menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki SIPAT. SIPAT diberikan kepada Akupunktur Terapis yang telah memiliki STRAT. SIPAT berlaku untuk 1 (satu) tempat. SIPAT berlaku sepanjang STRAT masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. Akupunktur Terapis hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPAT. Permohonan SIPAT kedua harus dilakukan dengan menunjukkan SIPAT pertama. Akupunktur Terapis dapat menjalankan praktik keprofesiannya di tempat praktik mandiri Akupunktur Terapis, Puskesmas, Klinik, dan/atau Rumah Sakit.

Lama Proses Izin

10 Hari Kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Scan KTP Pemohon (JPG)
  2. Scan Pas Foto Pemohon (JPG)
  3. Scan Ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan (PDF)
  4. Scan STRAT yang masih berlaku dan dilegalisasi asli (PDF)
  5. Scan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki izin praktik (PDF)
  6. Scan Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Akupunktur Terapis berpraktik (PDF)
  7. Scan Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo (PDF)
  8. Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PDF)
  9. Scan Pakta Integritas yang sudah ditandatangani (PDF)
  10. Scan Formulir Permohonan Izin Praktik Izin Praktik Akupuntur Terapis yang sudah ditandatangani (PDF)

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Scan KTP Pemohon (JPG)
  • Scan Pas Foto Pemohon (JPG)
  • Scan Ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan (PDF)
  • Scan STRAT yang masih berlaku dan dilegalisasi asli (PDF)
  • Scan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki izin praktik (PDF)
  • Scan Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Akupunktur Terapis berpraktik (PDF)
  • Scan Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo (PDF)
  • Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PDF)
  • Scan Pakta Integritas yang sudah ditandatangani (PDF)
  • Scan Formulir Permohonan Izin Praktik Izin Praktik Akupuntur Terapis yang sudah ditandatangani (PDF)

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Pakta Integritas yang sudah ditandatangani (PDF)

2. Download Formulir Permohonan Izin Praktik Izin Praktik Akupuntur Terapis yang sudah ditandatangani (PDF)

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Pemohon bisa langsung mengakses Website Si Ida (izin.purworejokab.go.id) bisa datang langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Purworejo atau melalui jaringan internet di mana saja.
  2. Pemohon melakukan input data pemohon ke website si ida.
  3. Pemohon melakukan upload dokumen persyaratan ke website si ida
  4. Saat izin sudah disahkan, dimohon saat pengambilan Surat Izin Praktik membawa berkas yang diupload di Website.