Informasi Izin
Ceklis Syarat Permohonan Izin
- Scan KTP Pemohon
- Scan NPWP
- Scan Fotocopy Akte Pendirian Badan Usaha bagi yang berbentuk badan hukum (untuk klinik rawat inap)
- Scan Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin - izin lain (OSS)
- Scan Bukti kepemilikan tanah/bangunan atau bukti surat sewa selama minimal 5 (lima) tahun
- Scan Fotocopy IMB (yang disahkan oleh instansi berwenang)
- Scan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL atau SPPL)
- Scan Form Permohonan Izin Mendirikan Klinik
- Scan Pakta Integritas
File Lampiran
Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.
Copyright © DINPMPTSP Kabupaten Purworejo
Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo 54111 Jawa Tengah Telp.0275-325202 Fax.0275-325202
Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo 54111 Jawa Tengah Telp.0275-325202 Fax.0275-325202