Permohonan Perubahan / Revisi Site Plan

Informasi Izin

Lama Proses Izin

20 Hari Kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

A. Syarat Umum Permohonan Perubahan/Revisi Siteplan

  1. Rencana tapak / siteplan perumahan yang telah mendapatkan pengesahan sebelumnya oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo dapat diajukan perubahan/revisi dalam hal berikut : a) perubahan nama perumahan, b) proporsi PSU yang tidak sesuai ketentuan, c) penambahan luas lahan, d) perubahan bentuk dan luas kaveling, e) penambahan atau pengurangan jumlah kaveling, f) perubahan tipe bangunan; dan/atau g) perubahan fungsi bangunan.
  2. Perubahan/revisi siteplan tidak mengurangi proporsi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada siteplan yang telah disahkan sebelumnya.
  3. Perubahan/revisi siteplan dapat dilaksanakan maksimal 3 (tiga) kali.

B. Syarat Administrasi Permohonan Perubahan Siteplan

  1. Asli Surat Permohonan Pengesahan Perubahan Siteplan. Diajukan oleh pemohon (pengembang) kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (contoh terlampir).
  2. Pas foto 4x6 berwarna pemohon
  3. Fotokopi KTP pemohon (pengembang).
  4. Dokumen perizinan berusaha yang diperoleh melalui sistem OSS (yang memuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau sertifikat standar).
  5. Surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) lokasi lahan perumahan yang diajukan. KRK atau KKPR dari DPUPR yang menyatakan bahwa lokasi dimohon merupakan zona peruntukan yang dapat dibangun perumahan dan permukiman (tidak masuk dalam lahan pertanian basah/ tanaman pangan yang termasuk dalam KP2B/LSD).
  6. Surat KKPR Berusaha / KKPR Non-Berusaha lahan pemakaman apabila disediakan di luar tanah perumahan yang dimohonkan (format PDF).
  7. Dokumen penyediaan lahan pemakaman (pilih salah satu) : a) Jika lahan makam disediakan di dalam lokasi perumahan, maka tidak memerlukan dokumen penyediaan lahan makam. Gambar siteplan yang tertera penyediaan lahan pemakaman sebagai bukti dokumen penyediaan lahan pemakaman dalam permohonan online, b) Fotokopi Surat Izin Penggunaan Makam Desa/Kelurahan yang telah terbit pada pengesahan siteplan sebelumnya, c) Asli Sertipikat tanah makam atas nama pengembang disertai Asli akta notaris pelepasan tanah makam jika lahan makam disediakan di luar lokasi tanah perumahan yang diajukan, atau d) Asli bukti setor uang pengganti lahan pemakaman ke rekening kas umum daerah disertai Asli surat keterangan NJOP tertinggi dan besaran uang pengganti lahan pemakaman dari perangkat daerah yang berwenang (format PDF).
  8.  Asli Surat Rekomendasi Teknis pembangunan perumahan atau sejenisnya dari perangkat daerah yang menangangani kebencanaan apabila lokasi perumahan masuk dalam daerah rawan bencana.
  9. Fotokopi bukti sertipikat kepemilikan tanah perumahan dengan ketentuan : a) SHM untuk pengembang perorangan dan SHGB untuk pengembang berbadan hukum, b) sertipikat atas nama pemohon/pengembang, dan c) merupakan sertipikat gabungan (induk) jika lokasi yang dimohon meliputi 2 (dua) atau lebih sertipikat tanah.
  10. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha yang masih berlaku (apabila rencana jumlah kaveling 21 unit atau lebih).
  11. Asli surat pernyataan bermaterai Kesediaan Penyerahan PSU Perumahan (format terlampir).
  12. Asli Surat Pernyataan Pembangunan Perumahan dan PSU sesuai dengan siteplan yang disahkan dan bermaterai (format terlampir).
  13. Asli surat pernyataan bermaterai Nilai Perolehan Tanah Perumahan (format terlampir). Apabila terdiri dari beberapa nilai perolehan karena sertipikat lebih dari satu, maka yang digunakan adalah nilai perolehan tanah tertinggi.
  14. Asli surat pernyataan bermaterai Pelepasan Tanah PSU Saat Pecah Sertipikat (format terlampir).
  15. Asli surat pernyataan bermaterai Benar – Benar Membangun Rumah Subsidi jika pembangunan diperuntukan untuk perumahan subsidi (format terlampir).
  16. Asli/Salinan Siteplan Perumahan yang telah disahkan sebelumnya (Lembar SK, Tabel Simak, dan Gambar Siteplan).
  17. Gambar Rencana Perubahan Siteplan dalam format A4 atau A3 (format terlampir) yang sudah ditandatangani pemohon. Pemilihan ukuran kertas memperhatikan luas lahan perumahan dan kejelasan tulisan hasil cetak untuk dibaca.
  18. Persetujuan Teknis Pengelolaan Air Limbah jika membangun perumahan non-subsidi
  19. SPPL Rinci yang diperoleh melalui simple.purworejokab.go.id jika membangun perumahan subsidi

C. Syarat Teknis dan Format Gambar Permohonan Perubahan Siteplan Sama dengan Penjelasan I.B Syarat Teknis Permohonan Pengesahan Siteplan Baru dan I.D Format Gambar Permohonan Pengesahan Siteplan Baru. Format gambar perubahan/revisi siteplan sama dengan format gambar siteplan baru hanya berbeda pada judul yaitu :

  • Lembar Pengesahan Siteplan diganti Lembar Pengesahan Perubahan/Revisi Siteplan untuk halaman pertama.
  • Pengesahan Siteplan Perumahan .... diganti Pengesahan Perubahan/Revisi Siteplan Perumahan .... untuk lembar setelahnya.

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Scan surat Permohonan dari pemohon (format PDF)
  • Pas foto 4x6 (format JPG).
  • Scan KTP pemohon (format JPG)
  • Scan Dokumen perizinan berusaha yang diperoleh melalui sistem OSS (format PDF)
  • Scan KRK atau KKPR lahan perumahan (format PDF)
  • Scan dokumen penyediaan lahan pemakaman (format PDF)
  • scan KKPR Berusaha / KKPR Non Berusaha lahan pemakaman apabila disediakan di luar tanah perumahan yang dimohonkan (format PDF)
  • Scan sertipikat kepemilikan tanah perumahan (format PDF).
  • Scan Akta Pendirian Badan Usaha apabila rencana jumlah kaveling unit rumah 21 atau lebih (format PDF)
  • Scan Surat Rekomendasi Teknis Pembangunan Perumahan dari BPBD apabila lokasi perumahan berada di daerah rawan bencana (format PDF)
  • Scan Surat Pernyataan Kesediaan Penyerahan PSU Perumahan bermaterai (format PDF).
  • Scan Surat Pernyataan Pembangunan Perumahan dan PSU sesuai dengan siteplan yang disahkan dan bermaterai (format PDF)
  • Scan Surat Pernyataan Nilai Perolehan Tanah Perumahan bermaterai (format terlampir)
  • Scan Surat Pernyataan Pelepasan Tanah PSU Saat Pecah Sertipikat bermaterai (format terlampir)
  • Scan Surat Pernyataan Benar – Benar Membangun Rumah Subsidi bermaterai (jika pembangunan diperuntukan untuk perumahan subsidi)
  • Gambar rencana perubahan/revisi siteplan dalam format A4 atau A3 (format terlampir) yang sudah ditandatangani pemohon.
  • Scan siteplan perumahan yang telah disahkan sebelumnya
  • Persetujuan Teknis Pengelolaan Air Limbah jika membangun perumahan non-subsidi
  • SPPL Rinci yang diperoleh melalui simple.purworejokab.go.id jika membangun perumahan subsidi

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Surat Pernyataan Nilai Perolehan Tanah Perumahan bermaterai (format terlampir)

2. Download Surat Pernyataan Pelepasan Tanah PSU Saat Pecah Sertipikat bermaterai (format terlampir)

3. Download Scan Asli Surat Permohonan Pengesahan Perubahan Siteplan

Prosedur Pengajuan Izin

D. Prosedur Pengajuan Izin Permohonan Perubahan Siteplan

  1. Scan seluruh dokumen wajib menggunakan mesin scan untuk menjamin hasil pindai datar, tegak lurus, detail, jelas, dan mudah terbaca.
  2. Pemohon mengajukan permohonan online melalui izin.purworejokab.go.id. dengan memilih menu Permohonan Izin → Permohonan Pengesahan Siteplan → Perubahan/Revisi.
  3. Isi informasi data-data yang diperlukan. Simpan nomor pendaftaran dan password untuk tracking progres permohonan online.
  4. Upload scan surat Permohonan dari pemohon (format PDF).
  5. Upload pas foto 4x6 (format JPG).
  6. Upload scan KTP pemohon (format JPG).
  7. Upload dokumen perizinan berusaha yang diperoleh melalui sistem OSS (format PDF).
  8. Upload scan KRK atau KKPR lahan perumahan (format PDF).
  9. Upload scan dokumen penyediaan lahan pemakaman (format PDF).
  10. Upload scan KKPR Berusaha / KKPR Non Berusaha lahan pemakaman apabila disediakan di luar tanah perumahan yang dimohonkan (format PDF).
  11. Upload scan sertipikat kepemilikan tanah perumahan (format PDF).
  12. Upload scan Akta Pendirian Badan Usaha apabila rencana jumlah kaveling unit rumah 21 atau lebih (format PDF).
  13. Upload scan Surat Rekomendasi Teknis Pembangunan Perumahan dari BPBD apabila lokasi perumahan berada di daerah rawan bencana (format PDF).
  14. Upload scan Berita Acara Persetujuan Teknis Air Limbah dari Perangkat Daerah yang berwenang.
  15. Upload scan Surat Pernyataan Kesediaan Penyerahan PSU Perumahan bermaterai (format PDF).
  16. Upload scan Surat Pernyataan Pembangunan Perumahan dan PSU sesuai dengan siteplan yang disahkan dan bermaterai (format PDF).
  17. Upload scan Surat Pernyataan Nilai Perolehan Tanah Perumahan bermaterai (format terlampir).
  18. Upload scan Surat Pernyataan Pelepasan Tanah PSU Saat Pecah Sertipikat bermaterai (format terlampir).
  19. Upload scan Surat Pernyataan Benar – Benar Membangun Rumah Subsidi bermaterai (jika pembangunan diperuntukan untuk perumahan subsidi).
  20. Upload scan siteplan perumahan yang telah disahkan sebelumnya.
  21. Upload gambar rencana perubahan/revisi siteplan dalam format A4 atau A3 (format terlampir) yang sudah ditandatangani pemohon
  22. Berkas cetak SYARAT ADMINISTRASI pada poin B disampaikan ke gerai DPMPTSP pada Mall Pelayanan Publik (MPP) bersamaan saat pengambilan asli SK dan Gambar Perubahan/Revisi Siteplan yang telah disahkan oleh Dinperkimtan. Berkas cetak syarat administrasi dilengkapi dengan check list daftar dokumen (format terlampir).
  23. Persetujuan Teknis Pengelolaan Air Limbah jika membangun perumahan non-subsidi
  24. SPPL Rinci yang diperoleh melalui simple.purworejokab.go.id jika membangun perumahan subsidi