Izin Praktik Bidan (SIPB)

Informasi Izin

1. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

2. Surat Tanda Registrasi Bidan yang selanjutnya disingkat STRB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Surat Izin Praktik Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan.

4. Masa berlaku Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sesuai dengan STRB/ SIB.

5. Bidan hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPB.

6. Proses pelayanan Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 sampai dengan pukul 14.00 WIB).

Lama Proses Izin

7 Hari Kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

(1) Setiap Bidan harus memiliki STRB untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya.

(2) STRB sebagaimana dimaksud tersebut diatas diperoleh setelah Bidan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) STRB sebagaimana dimaksud  berlaku selama 5 (lima) tahun.

(4) STRB yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Bidan yang menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki SIPB.

(6) SIPB sebagaimana dimaksud tersebut diatas  diberikan kepada Bidan yang telah memiliki STRB.

(7) SIPB sebagaimana dimaksud tersebut diatas berlaku untuk 1 (satu) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan 1 (satu) untuk Praktek Mandiri.

(8) SIPB berlaku selama STR Bidan masih berlaku, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Pas foto 3x4 (format JPG).
  • KTP pemohon/ Penanggungjawab yang masih berlaku (format JPG).
  • Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan/ SIB yang masih berlaku atau dilegalisir. (Format PDF)
  • Surat Keterangan Sehat Fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Format PDF.
  • Surat Pernyataan dari Pimpinan tempat praktik/bekerja (bagi yang bekerja di institusi swasta). Format PDF.
  • Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IBI) asli berdasarkan nama pemohon. (Format PDF).
  • Pakta Integritas (Format PDF). Form dapat download di halaman ini.
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Purworejo.(Format PDF).
  • SPPL (Bagi Praktik Mandiri Bidan)
  • IMB ( (Bagi Praktik Mandiri Bidan)

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Form Rekomendasi Untuk SKIB di Sarana Kesehatan

2. Download Form Pakta Integritas

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DINPMPTSP Kabupaten Purworejo.
  2. Pas foto 3x4 (format JPG).
  3. Upload scan KTP pemohon/ Penanggungjawab yang masih berlaku (format JPG).
  4. Upload scan STR Bidan/ SIB yang masih berlaku dan dilegalisir. (Format PDF).
  5. Upload scan Surat Keterangan Sehat Fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Format PDF.
  6. Upload scan Surat Pernyataan dari Pimpinan tempat praktik/bekerja (bagi yang bekerja di institusi swasta). Format PDF.
  7. Upload scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IBI) asli berdasarkan nama pemohon.(Format PDF).
  8. Upload scan Pakta Integritas (Format PDF). Form dapat download di halaman ini.(Format PDF)
  9. Upload scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Purworejo.(Format PDF).
  10. Upload scan SPPL ( Wajib Bagi Praktik Mandiri Bidan).
  11. Upload scan IMB / PBG (Wajib Bagi Praktik Mandiri Bidan).