Izin Praktik Bidan (SIPB)

Informasi Izin

1. Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

2. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

3. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

4. Surat Tanda Registrasi Bidan yang selanjutnya disingkat STRB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat Izin Praktik Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan.

6. Masa berlaku Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sesuai dengan STRB/ SIB.

7. Bidan hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPB.

8. Proses pelayanan Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 sampai dengan pukul 14.00 WIB).

Lama Proses Izin

7 Hari Kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

(1) Setiap Bidan harus memiliki STRB untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya.

(2) STRB sebagaimana dimaksud tersebut diatas diperoleh setelah Bidan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) STRB sebagaimana dimaksud  berlaku selama 5 (lima) tahun.

(4) STRB yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Bidan yang menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki SIPB.

(6) SIPB sebagaimana dimaksud tersebut diatas diberikan kepada Bidan yang telah memiliki STRB.

(7) SIPB sebagaimana dimaksud tersebut diatas berlaku untuk 1 (satu) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan 1 (satu) untuk Praktek Mandiri.

(8) SIPB berlaku selama STR Bidan masih berlaku dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Pas foto 3x4 (Format JPG).
  • KTP pemohon/ Penanggungjawab yang masih berlaku (Format JPG).
  • Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan/ SIB yang masih berlaku atau dilegalisir. (Format PDF)
  • Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Jika Praktek Mandiri ditandatangani oleh Kepala Puskesmas setempat)(Format PDF).
  • Pakta Integritas (Format PDF). Form dapat diunduh di halaman ini.
  • Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF).
  • SIP ke-1 (Bagi Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2) (Format PDF).

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Jika Praktek Mandiri ditandatangani oleh Kepala Puskesmas setempat) (Format PDF).

2. Download Form Pakta Integritas (Format PDF).

3. Download Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF).

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui layanan di DPMPTSP Kabupaten Purworejo.
  2. Pas foto 3x4 (Format JPG).
  3. Upload scan KTP pemohon/ Penanggungjawab yang masih berlaku (Format JPG).
  4. Upload scan STR Bidan/ SIB yang masih berlaku dan dilegalisir (Format PDF).
  5. Upload scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Jika Praktek Mandiri ditandatangani oleh Kepala Puskesmas setempat) (Format PDF). Form dapat diunduh di halaman ini.
  6. Upload scan Pakta Integritas (Format PDF). Form dapat diunduh di halaman ini (Format PDF).
  7. Upload scan Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF).
  8. Upload scan SIP ke-1 (Bagi Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang telah terbit dan masih berlaku dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2) (Format PDF).