Izin Praktik Akupuntur Terapis (SIPAT)
Informasi Izin
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis
Setiap Nakestrad Akupunktur Terapis harus memiliki izin praktik agar dapat menyelenggarakan pelayanan. Surat izin tersebut bernama SIPAT. SIPAT adalah kependekan dari Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis. SIPAT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Akupunktur Terapis. Akupunktur Terapis yang menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki SIPAT. SIPAT diberikan kepada Akupunktur Terapis yang telah memiliki STRAT. SIPAT berlaku untuk 1 (satu) tempat. SIPAT berlaku sepanjang STRAT masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. Akupunktur Terapis hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPAT. Permohonan SIPAT kedua harus dilakukan dengan menunjukkan SIPAT pertama. Akupunktur Terapis dapat menjalankan praktik keprofesiannya di tempat praktik mandiri Akupunktur Terapis, Puskesmas, Klinik, dan/atau Rumah Sakit.
Lama Proses Izin
7 Hari Kerja
Biaya Diperlukan
-
Syarat dan Ketentuan
- Pas foto 3x4 (format JPG).
- KTP pemohon/ Penanggungjawab yang masih berlaku (Format JPG).
- Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku atau dilegalisir (Format PDF).
- Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF)
- Pakta Integritas (Format PDF).
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) apabila permohonan praktik mandiri
- IMB / PBG apabila permohonan praktik mandiri
- Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF).
- Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF).
Ceklis Syarat Permohonan Izin
- Scan KTP Pemohon (JPG)
- Scan Pas Foto Pemohon (JPG)
- Scan Ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan (PDF)
- Scan STRAT yang masih berlaku dan dilegalisasi asli (PDF)
- Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF).
- Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF).
- Scan IMB / PBG (Wajib apabila Praktik Mandiri) (Format PDF)
- Scan Pakta Integritas yang sudah ditandatangani (PDF)
- Scan SPPL (Wajib apabila Praktik Mandiri) (Format PDF)
- Scan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF)
File Lampiran
Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.
2. Download Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF).
3. Download Pakta Integritas yang sudah ditandatangani (PDF)
Prosedur Pengajuan Izin
- Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui layanan di DPMPTSP Kabupaten Purworejo.
- Pas foto 3x4 (Format JPG).
- Upload scan KTP pemohon/ Penanggungjawab yang masih berlaku (Format JPG).
- Upload scan STR yang masih berlaku atau dilegalisir (Format PDF).
- Upload scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF). Form dapat diunduh di halaman ini.
- Upload scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF). Form dapat diunduh di halaman ini.
- Upload scan Pakta Integritas (Format PDF). Form dapat diunduh di halaman ini.
- Upload scan IMB / PBG (Wajib apabila Praktik Mandiri) (Format PDF).
- Upload scan SPPL (Wajib apabila Praktik Mandiri) (Format PDF).
- Upload scan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF).
Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo 54111 Jawa Tengah Telp.0275-325202 Fax.0275-325202