Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha

Informasi Izin

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR. KKPR Non Berusaha meliputi:

  1. Rumah Tinggal Pribadi, tempat peribadatan, Yayasan Sosial, Yayasan Keagamaan, Yayasan Pendidikan, atau Yayasan Kemanusiaan.
  2. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak bersifat Strategis Nasional yang dibiayai oleh APBD atau APBN.
  3. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang merupakan tanggung jawab sosial, dan lingkungan yang dibiayai dari Perseroan Terbatas atau Corporate Social Responsbility (CSR).

Lama Proses Pengajuan KKPR Non Berusaha 20 Hari Kerja terhitung dari pemohon melakukan pembayaran PNBP di Kantor Pertanahan Purworejo

Lama Proses Izin

20 Hari Kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Scan Keterangan Kebutuhan Luas Lahan (PDF)
  2. Scan Dokumen Penguasaan Hak Atas Tanah (SHM/SHGB/SHP) (PDF)
  3. Scan Dokumen Sewa Menyewa / Pinjam Pakai dengan menyertakan Dokumen Penguasaan Tanah *Jika Sewa Menyewa (PDF)
  4. Scan KTP Pemohon (JPG)
  5. Scan Rencana Induk Kawasan / Rencana Teknis Bangunan (PDF)
  6. Scan Surat Kuasa Mengurus Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dan atau KKPR *Apabila dikuasakan (PDF)
  7. Scan Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) (PDF)
  8. Scan NPWP (PDF)

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Scan Keterangan Kebutuhan Luas Lahan (PDF)
  • Scan Dokumen Penguasaan Hak Atas Tanah (SHM/SHGB/SHP) (PDF)
  • Scan Dokumen Sewa Menyewa / Pinjam Pakai dengan menyertakan Dokumen Penguasaan Tanah *Jika Sewa Menyewa (PDF)
  • Scan Rencana Induk Kawasan / Rencana Teknis Bangunan (PDF)
  • Scan Surat Kuasa Mengurus Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dan atau KKPR *Apabila dikuasakan (PDF)
  • Scan Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) (PDF)
  • Scan KTP Pemohon (JPG)
  • Scan NPWP (PDF)

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Scan Keterangan Kebutuhan Luas Lahan

2. Download Scan Surat Kuasa Mengurus Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dan atau KKPR *Apabila dikuasakan

3. Download Scan Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP)

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Pemohon setelah mengajukan permohonan KKPR Non Berusaha wajib untuk melakukan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Maksimal 3 Hari Kerja setelah terbit Surat Perintah Setor (SPS) dari Kantor Pertanahan.
  2. Setelah Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan diterbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) maksimal 10 Hari Kerja.
  3. KKPR Non Berusaha diterbitkan maksimal 20 hari kerja setelah Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).