Permohonan Pengesahan Site Plan

Informasi Izin

Lama Proses Izin

10 hari kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

SYARAT ADMINISTRASI

  1. Asli Surat Permohonan Pengesahan Siteplan.Diajukan oleh pemohon (pengembang) kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (contoh terlampir)
  2. Surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KRK atau KKPR yang menyatakan bahwa lokasi dimohon merupakan zona peruntukan yang dapat dibangun perumahan dan permukiman (bukan lahan pertanian basah/ tanaman pangan yang termasuk dalam KP2B).
  3. Fotokopi KTP pemohon (pengembang).
  4. Fotokopi bukti kepemilikan tanah/ sertifikat tanah dengan ketentuan :

    • sertifikat atas nama pemohon,

    • merupakan sertifikat gabungan (HGB) jika lokasi yang dimohon meliputi 2 atau lebih dari sertifikat tanah

  5. Asli Surat Keterangan Izin Pemakaman dari Kepala Desa/Kelurahan (untuk jumlah sampai dengan 100 unit).
  6. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha yang masih berlaku (apabila rencana jumlah kaveling 21 unit atau lebih).
  7. Asli Surat Pernyataan Kesediaan Penyerahan PSU Perumahan bermaterai  (format terlampir).
  8. Asli Surat Pernyataan Pembangunan Perumahan dan PSU sesuai dengan siteplan yang disahkan dan bermaterai.
  9. Gambar Rencana Siteplan dalam format F4 atau A3 (format terlampir) yang sudah ditandatangani pemohon. Pemilihan ukuran kertas memperhatikan banyak atau sedikitnya kavling hasil pemecahan dan kejelasan tulisan hasil cetak untuk dibaca.

SYARAT TEKNIS (GAMBAR RENCANA SITEPLAN)

  • Lembar pengesahan
  • Gambar denah lokasi siteplan
  • Gambar siteplan dengan ukuran
  • Tabel rencana intensitas bangunan (KDB, KDH, KLB, dan Jumlah Lantai)
  • Gambar siteplan yang dilengkapi garis sempadan
  • Gambar letak prasarana jalan dan drainase yang terhubung dengan jaringan lingkungan serta sumur resapan air hujan
  • Gambar detail potongan jalan, drainase, dan sumur resapan air hujan
  • Gambar letak prasarana sumber air bersih (sumur bor atau PDAM)
  • Gambar letak prasarana pengolah air limbah berupa IPAL Komunal
  • Gambar letak prasarana pengelolaan sampah
  • Gambar letak dan luasan sarana Ruang Terbuka Hijau Publik (diluar kaveling)
  • Gambar letak sarana lain (jika telah memenuhi ketentuan)
  • Gambar letak titik penerangan jalan umum (PJU)
  • Gambar dibuat skalatis dan contoh format terlampir (dapat menyesuaikan)

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Asli Surat Pernyataan Kesediaan Penyerahan PSU Perumahan bermaterai (format terlampir).
  • KTP pemohon/pengembang (format JPG).
  • Scan Asli Surat Permohonan Pengesahan Siteplan Diajukan oleh pemohon (pengembang) kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. (format PDF)
  • Scan Surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)/ Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  • Scan Gambar Rencana Siteplan dalam format F4 atau A3 (format terlampir) yang sudah ditandatangani Pemohon (format PDF)
  • Scan bukti kepemilikan tanah/ sertifikat tanah (format PDF)
  • Scan Asli Surat Keterangan Izin Pemakaman dari Kepala Desa (untuk jumlah sampai dengan maksimal 100 kaveling)(format PDF)
  • Scan Akta Pendirian Badan Usaha yang masih berlaku (Apabila Rencana Jumlah Kavling Unit Rumah 21 atau lebih)(PDF)

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Asli Surat Pernyataan Kesediaan Penyerahan PSU Perumahan bermaterai (format terlampir)

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan online melalui izin.purworejokab.go.id. Dengan memilih menu permohonan izin pengesahan siteplan.
  2. Scan seluruh dokumen wajib menggunakan mesin scan untuk menjamin hasil pindai datar, tegak lurus, detail, jelas, dan mudah terbaca.
  3. Upload pas foto 4x6 (format JPG).
  4. Upload scan KTP pemohon (format JPG).
  5. Upload scan surat Permohonan dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo (format PDF). Form dapat download di halaman ini.
  6. Upload scan KRK atau KKPR (format PDF)
  7. Upload scan Gambar Rencana/ Site Plan ukuran F4 atau A3 (format PDF)
  8. Upload scan KTP Pemohon (format PDF)
  9. Upload scan Sertifikat Tanah atas nama pemohon (format PDF)
  10. Upload scan Surat Keterangan Izin Pemakaman dari Desa/Kelurahan Lokasi Perumahan (format PDF).
  11. Upload scan Akta Pendirian Badan Usaha (Apabila Rencana Jumlah Kaveling Unit Rumah 21 atau lebih).
  12. Upload scan Asli Surat Pernyataan Pembangunan Perumahan dan PSU sesuai dengan siteplan yang disahkan dan bermaterai.
  13. Upload scan Surat Pernyataan Kesediaan Penyerahan PSU Perumahan bermaterai.
  14. Berkas fisik SYARAT ADMINISTRASI pada poin A nomor 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 disampaikan ke gerai DPMPTSP pada Mall Pelayanan Publik (MPP) bersamaan saat pengambilan asli SK dan Gambar Siteplan yang telah disahkan oleh Dinperkimtan. Berkas fisik syarat administrasi dilengkapi dengan check list daftar dokumen (format terlampir).