Izin Praktik Teknisi Tranfusi Darah (SIP-TTD)

Informasi Izin

Berdasarkan :

1. Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN TRANSFUSI DARAH

Pelayanan transfusi darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.

Unit Transfusi Darah (UTD) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.

Penyediaan darah adalah rangkaian kegiatan pengambilan darah dan pelabelan darah pendonor, pencegahan penularan .penyakit, pengolahan darah, dan penyimpanan darah pendonor. 6. Pendonor darah adalah orang yang menyumbangkan darah atau komponennya kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.

Lama Proses Izin

7 Hari Kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Pas Foto ukuran 3x4 format JPG.
  2. Scan KTP Pemohon format JPG
  3. Scan STR Tenaga Tranfusi Darah yang masih berlaku format PDF.
  4. Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Format PDF).
  5. Scan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP)
  6. Scan Pakta Integritas format PDF.
  7. Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF).

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Scan KTP Pemohon format JPG
  • Scan Pas Foto ukuran 3x4 format JPG
  • Scan STR (Surat Tanda Registrasi) Tenaga Tranfusi Darah format PDF
  • Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF);
  • Scan Pakta Integritas (Format PDF)
  • Scan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP)
  • Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF).

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Pakta Integritas (Format PDF)

2. Download Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF);

3. Download Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF).

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Pemohon bisa langsung mengakses Website Si Ida (izin.purworejokab.go.id) bisa datang langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Purworejo atau melalui jaringan internet di mana saja.
  2. Pemohon melakukan input data pemohon ke website si ida.
  3. Pemohon melakukan upload dokumen persyaratan ke website si ida