Izin Kerja Tenaga Ahli Kesehatan Masyarakat

Informasi Izin

Berdasarkan

1. Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 

 

 

Lama Proses Izin

7 Hari Kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Scan KTP Pemohon (Format JPG)
  2. Pas Foto Ukuran 3 X 4 (Format JPG)
  3. Scan STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (Format PDF)
  4. Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Format PDF).
  5. Scan Pakta Integritas (Format PDF)
  6. Scan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF)
  7. Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF).

Pada saat proses penginputan / pengambilan Izin Kerja Tenaga Kesehatan Masyarakat pemohon wajib menyerahkan berkas persyaratan dan Pas Foto 3X4 ke Dinas PMPTSP Kab. Purworejo untuk dijadikan sebagai arsip.

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Scan KTP Pemohon (Format JPG)
  • Scan Pas Foto Ukuran 3 X 4 (Format JPG)
  • Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF);
  • Scan STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (Format PDF)
  • Scan Pakta Integritas (Format PDF)
  • Scan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF)
  • Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF).

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Pakta Integritas (Format PDF)

2. Download Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF);

3. Download Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF).

Prosedur Pengajuan Izin