Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT)

Informasi Izin

Berdasarkan : 

1. Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

2. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 548/MENKES/PER/V/2007 TENTANG REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS

Okupasi terapi adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat/pasien yang mengalami gangguan fisik dan atau mental dengan menggunakan aktivitas bermakna (okupasi) untuk meningkatkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Surat Izin Okupasi Terapis selanjutnya disebut SIOT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan okupasi terapi di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Izin Praktik Okupasi Terapis yang selanjutnya disebut SIPOT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada okupasi terapis untuk menjalankan praktik pelayanan okupasi terapi.

Lama Proses Izin

7 Hari Kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Scan KTP (Format JPG);
  2. Scan STR Okupasi Terapis yang masih berlaku (Format PDF);
  3. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm;
  4. Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF);
  5. Scan Pakta Integritas (Format PDF);
  6. Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF);
  7. Scan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF).

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Pas Foto 3 x 4 (Format JPG)
  • Upload Scan KTP (Format JPG)
  • Upload Scan STR Okupasi Terapis yang masih berlaku (Format PDF)
  • Upload Scan Pakta Integritas. File Dokumen bisa diunduh di halaman ini.
  • Scan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Format pdf. Apabila praktik mandiri
  • Scan SPPL (Surat Pernyataan Pemantauan Lingkungan ) format PDF bagi praktik mandiri
  • Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF);
  • Upload Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF);
  • Scan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF)

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Pakta Integritas

2. Download Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF);

3. Download Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF).

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Upload Scan Foto ukuran 3 x 4 cm (Format JPG);
  2. Upload Scan KTP (Format JPG);
  3. Upload Scan STR Okupasi Terapis yang masih berlaku (Format PDF);
  4. Upload Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF);
  5. Upload Scan Pakta Integritas. File Dokumen bisa diunduh di halaman ini.
  6. Upload Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF);
  7. Upload Scan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF).