Izin Penyambungan Jalan Dengan Jalan Umum (IPJ)

Informasi Izin

1. Penyambungan jalan dengan jalan umum adalah jalan yang menghubungkan batas pekarangan/ halaman dengan jalan umum.

2. Biaya retribusi gratis.

3. Bila di pandang perlu, sewaktu-waktu Pemerintah Daerah dalam hal ini DPMPTSP secara mandiri atau gabungan dapat melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait     dan melakukan peninjauan lokasi.

 

Lama Proses Izin

10 hari kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Scan KTP pemohon (format JPG).
  • Scan NPWP Pemohon (format PDF).
  • Scan Pakta Integritas (format PDF).
  • Scan gambar konstruksi dan situasi (format PDF).
  • Scan Formulir Permohonan Izin Penyambungan Jalan dengan Jalan Umum yang sudah diisi dan ditandatangani (Format PDF)

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Pakta Integritas

2. Download Scan Formulir Permohonan Izin Penyambungan Jalan dengan Jalan Umum

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DINPMPTSP Kabupaten Purworejo.
  2. Upload scan KTP pemohon (format JPG).
  3. Upload scan NPWP (format JPG).
  4. Upload scan Gambar Konstruksi dan Situasi (format PDF).
  5. Upload scan Pakta Integritas (format PDF). Form dapat download di halaman ini.
  6. Upload Scan Formulir Permohonan Izin Penyambungan Jalan dengan Jalan Umum. Form dapat download di halaman ini.