Izin Kerja Praktik Psikolog Klinis (SIP-PK)

Informasi Izin

Berdasarkan :

1. Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis

Pelayanan Psikologi Klinis adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik psikologi klinis untuk menolong individu dan/atau kelompok yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dan intervensi psikologis untuk upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif maupun paliatif pada masalah psikologi klinis.

Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis yang selanjutnya disingkat STRPK adalah bukti tertulis yang  diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Izin Praktik Psikolog Klinis yang selanjutnya disingkat SIPPK adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Psikolog Klinis.

Lama Proses Izin

7 Hari Kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Scan KTP Pemohon (Format JPG);
  2. Scan STRPK yang masih berlaku dan dilegalisasi asli (Format PDF);
  3. Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Format PDF).
  4. Foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF);
  6. Scan Pakta Integritas (Format PDF) File bisa diunduh di website;
  7. Scan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF).

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Scan KTP Pemohon (Format JPG)
  • Scan STRPK yang masih berlaku dan dilegalisasi asli (Format PDF)
  • Foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  • Scan Pakta Integritas (Format PDF). File bisa diunduh di website.
  • Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF);
  • Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF).
  • Scan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF)

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Scan Pakta Integritas (Format PDF)

2. Download Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF);

3. Download Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF).

Prosedur Pengajuan Izin

-