Izin Kerja Praktik Psikolog Klinis (SIP-PK)
Informasi Izin
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis
Pelayanan Psikologi Klinis adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik psikologi klinis untuk menolong individu dan/atau kelompok yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dan intervensi psikologis untuk upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif maupun paliatif pada masalah psikologi klinis.
Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis yang selanjutnya disingkat STRPK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Izin Praktik Psikolog Klinis yang selanjutnya disingkat SIPPK adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Psikolog Klinis.
Lama Proses Izin
7 Hari Kerja
Biaya Diperlukan
-
Syarat dan Ketentuan
- Upload Scan KTP Pemohon (Format JPG);
- Upload Scan ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan (Format PDF);
- Upload Scan STRPK yang masih berlaku dan dilegalisasi asli (Format PDF);
- Upload Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik (Format PDF);
- Upload Scan Surat pernyataan memiliki tempat praktik / Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Psikolog Klinis berpraktik (Format PDF);
- Foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Upload Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi (Format PDF).
- Upload Scan Surat Permohonan Izin Praktik Psikologi Klinis (Format PDF). File bisa didownload di website.
- Upload Scan Pakta Integritas (Format PDF). File bisa didownload di website.
- Upload scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Purworejo. (Format PDF).
Ceklis Syarat Permohonan Izin
- Scan KTP Pemohon (Format JPG)
- Scan ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan (Format PDF)
- Scan STRPK yang masih berlaku dan dilegalisasi asli (Format PDF)
- Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik (Format PDF)
- Scan Surat pernyataan memiliki tempat praktik / Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Psikolog Klinis berpraktik (Format PDF)
- Foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
- Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi (Format PDF)
- Scan Surat Permohonan Izin Praktik Psikologi Klinis (Format PDF). File bisa didownload di website.
- Scan Pakta Integritas (Format PDF). File bisa didownload di website.
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Purworejo. (Format PDF).
File Lampiran
Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.
1. Download Scan Surat Permohonan Izin Praktik Psikologi Klinis (Format PDF)
Prosedur Pengajuan Izin
-
Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo 54111 Jawa Tengah Telp.0275-325202 Fax.0275-325202