Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT)

Informasi Izin

Berdasarkan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 548/MENKES/PER/V/2007 TENTANG REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS

Okupasi terapi adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat/pasien yang mengalami gangguan fisik dan atau mental dengan menggunakan aktivitas bermakna (okupasi) untuk meningkatkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Surat Izin Okupasi Terapis selanjutnya disebut SIOT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan okupasi terapi di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Izin Praktik Okupasi Terapis yang selanjutnya disebut SIPOT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada okupasi terapis untuk menjalankan praktik pelayanan okupasi terapi.

Lama Proses Izin

7 Hari Kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Upload Scan Foto (Format JPG);
  2. Upload Scan KTP (Format JPG);
  3. Upload Scan STR Okupasi Terapis yang masih berlaku (Format PDF);
  4. Upload Scan ijazah pendidikan okupasi terapis yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan okupasi terapis(Format PDF);
  5. Upload Scan surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP(Format PDF);
  6. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm;
  7. Upload Scan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan okupasi terapi yang menyatakan tanggal mulai bekerja, untuk yang bekerja di sarana pelayanan okupasi terapi (Format PDF);
  8. Upload Scan Pakta Integritas. File Dokumen bisa didownload di halaman ini.
  9. Upload Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi(Format PDF).
  10. Upload scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Purworejo. (Format PDF).

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Pas Foto 3 x 4 (Format JPG)
  • Upload Scan KTP (Format JPG)
  • Upload Scan STR Okupasi Terapis yang masih berlaku (Format PDF)
  • Upload Scan ijazah pendidikan okupasi terapis yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan okupasi terapis(Format PDF)
  • Upload Scan surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP(Format PDF)
  • Upload Scan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan okupasi terapi yang menyatakan tanggal mulai bekerja, untuk yang bekerja di sarana pelayanan okupasi terapi (Format PDF)
  • Upload Scan Pakta Integritas. File Dokumen bisa didownload di halaman ini.
  • Scan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Format pdf. Apabila praktik mandiri
  • Scan SPPL (Surat Pernyataan Pemantauan Lingkungan ) format PDF bagi praktik mandiri
  • Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Purworejo. (Format PDF).

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Surat Permohonan Izin Prakti Okupasi Terapis (Format PDF)

2. Download Pakta Integritas

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Upload Scan Foto (Format JPG);
  2. Upload Scan KTP (Format JPG);
  3. Upload Scan STR Okupasi Terapis yang masih berlaku (Format PDF);
  4. Upload Scan ijazah pendidikan okupasi terapis yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan okupasi terapis(Format PDF);
  5. Upload Scan surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP(Format PDF);
  6. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm;
  7. Upload Scan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan okupasi terapi yang menyatakan tanggal mulai bekerja, untuk yang bekerja di sarana pelayanan okupasi terapi (Format PDF);
  8. Upload Scan Pakta Integritas. File Dokumen bisa didownload di halaman ini.
  9. Upload Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi(Format PDF).
  10. Upload scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Purworejo. (Format PDF).