Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW)
Informasi Izin
Berdasarkan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Terapis Wicara
- Terapi Wicara adalah bentuk pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang bahasa, wicara, suara, irama/kelancaran (komunikasi), dan menelan yang ditujukan kepada individu, keluarga dan/atau kelompok untuk meningkatkan upaya kesehatan yang diakibatkan oleh adanya gangguan/kelainan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis.
- Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara yang selanjutnya disingkat STRTW adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Terapis Wicara yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Izin Praktik Terapis Wicara yang selanjutnya disingkat SIPTW adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Terapis Wicara secara mandiri.
Lama Proses Izin
7 Hari Kerja
Biaya Diperlukan
-
Syarat dan Ketentuan
- Upload Scan Foto (Format JPG);
- Upload Scan KTP (Format JPG);
- Upload Scan ijazah yang dilegalisir (PDF);
- Upload Scan STRTW (PDF);
- Upload Scan surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik (PDF);
- Upload Scan surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri (PDF;
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
- Upload Scan rekomendasi dari Organisasi Profesi (PDF).
- Upload scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Purworejo. (Format PDF).
Ceklis Syarat Permohonan Izin
- Scan Ijazah Yang Dilegalisir ( PDF )
- Scan STRTW (Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara) Format PDF
- Scan surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik
- Scan surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri (PDF)
- Scan Rekomendasi dari IKATWI (PDF)
- Scan SIPTW atau SIKTW pertama (untuk permohonan SIPTW atau SIKTW yang kedua) format PDF
- Surat Permohonan Izin Praktik Terapis Wicara (PDF)
- Scan Pakta Integritas (Format PDF)
- Scan Foto (Format JPG)
- Scan KTP Pemohon (Format JPG)
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Purworejo. (Format PDF).
File Lampiran
Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.
1. Download Scan Surat Permohonan Izin Praktik Terapis Wicara (PDF)
Prosedur Pengajuan Izin
- Upload Scan Foto (Format JPG);
- Upload Scan KTP (Format JPG);
- Upload Scan ijazah yang dilegalisir (PDF);
- Upload Scan STRTW (PDF);
- Upload Scan surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik (PDF);
- Upload Scan surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri (PDF;
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
- Upload Scan rekomendasi dari Organisasi Profesi (PDF).
- Upload scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Purworejo. (Format PDF).
Copyright © DINPMPTSP Kabupaten Purworejo
Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo 54111 Jawa Tengah Telp.0275-325202 Fax.0275-325202
Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo 54111 Jawa Tengah Telp.0275-325202 Fax.0275-325202