Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW)
Informasi Izin
Berdasarkan :
1. Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Terapis Wicara
- Terapi Wicara adalah bentuk pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang bahasa, wicara, suara, irama/kelancaran (komunikasi), dan menelan yang ditujukan kepada individu, keluarga dan/atau kelompok untuk meningkatkan upaya kesehatan yang diakibatkan oleh adanya gangguan/kelainan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis.
- Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara yang selanjutnya disingkat STRTW adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Terapis Wicara yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Izin Praktik Terapis Wicara yang selanjutnya disingkat SIPTW adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Terapis Wicara secara mandiri.
Lama Proses Izin
7 Hari Kerja
Biaya Diperlukan
-
Syarat dan Ketentuan
- Scan Foto (Format JPG);
- Scan KTP (Format JPG);
- Scan STR terbaru yang masih berlaku (Format PDF);
- Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF);
- Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF);
- Scan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF).
- Scan Pakta Integritas (Format PDF);
Ceklis Syarat Permohonan Izin
- Scan STRTW (Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara) Format PDF
- Scan Pakta Integritas (Format PDF)
- Scan Foto (Format JPG)
- Scan KTP Pemohon (Format JPG)
- Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF);
- Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF);
- Scan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF)
File Lampiran
Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.
1. Download Scan Pakta Integritas (Format PDF)
3. Download Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF).
Prosedur Pengajuan Izin
- Upload Scan Foto 4x6cm(Format JPG);
- Upload Scan KTP (Format JPG);
- Upload Scan STR terbaru yang masih berlaku (Format PDF);
- Upload Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF);
- Upload Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF);
- Upload Scan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF)
- Upload Scan Pakta Integritas (Format PDF);
Copyright © DINPMPTSP Kabupaten Purworejo
Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo 54111 Jawa Tengah Telp.0275-325202 Fax.0275-325202
Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo 54111 Jawa Tengah Telp.0275-325202 Fax.0275-325202