Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Informasi Izin

Berdasarkan :

1. Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Lama Proses Izin

7 Hari Kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

  1. Pas Foto 4x6cm (Format JPG)
  2. Scan KTP / paspor untuk TKA (Format JPG);
  3. Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF);
  4. Scan Pakta Integritas (Format PDF). File bisa diunduh di halaman ini.
  5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (Format PDF)
  6. Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF);
  7. Scan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF).

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Scan KTP / paspor untuk TKA (Format JPG)
  • Scan Pakta Integritas (Format PDF)
  • Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (Format PDF)
  • Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF);
  • Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF).
  • Scan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF)

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Pakta Integritas

2. Download Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF).

3. Download Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF);

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Pemohon Bisa secara langsung mengakses izin. purworejokab.go.id dengan koneksi internet atau secara langsung datang ke Dinas PMPTSP Kab. Purworejo
  2. Upload Scan KTP / paspor untuk TKA (Format JPG);
  3. Upload Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF);
  4. Upload Pas foto berwarna ukuran 4 x 6  sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Upload Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik (Untuk Praktik Mandiri) (Format PDF);
  6. Upload Scan Pakta Integritas (Format PDF). File bisa diunduh di halaman ini.
  7. Upload Scan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF).
  8. Upload Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (Format PDF)