Izin Praktik Dokter Hewan Dan Dokter Hewan Spesialis (SIP DRH)

Informasi Izin

Proses Izin Pelayanan Jasa Medik Veteriner  terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh  Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 samapi dengan pukul 14.00 WIB).

SIP DRH masa berlakunya selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang masa berlakunya.

Lama Proses Izin

7 Hari Kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Jasa medik Veteriner

 

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Pas Foto (format JPG) bukan JPEG
  • KTP pemohon/ Penanggungjawab yang masih berlaku (format JPG) bukan JPEG
  • Scan NPWP (format PDF).
  • Scan Surat Permohonan (format PDF).
  • Scan Ijazah Dokter Hewan (format PDF).
  • Scan Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi Kedokteran Hewan  (format PDF).
  • Scan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kedokteran Hewan Cabang setempat (format PDF).
  • Scan Pakta Integritas (format PDF). Form dapat didownload di halaman ini.
  • STRV yang masih berlaku.
  • Scan IMB/PBG *Apabila Praktek Mandiri.
  • Scan SPPL yang dikeluarkan oleh OSS atau DLH Kab. Purworejo.

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Surat Permohonan (format PDF). Form dapat didownload di halaman ini.

2. Download Pakta Integritas (format PDF). Form dapat didownload di halaman ini.

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DINPMPTSP Kabupaten Purworejo.
  2. Upload Pas Foto (format JPG).
  3. Upload scan KTP pemohon/ Penanggungjawab yang masih berlaku (format JPG).
  4. Upload scan NPWP (format PDF).
  5. Upload scan Surat Permohonan (format PDF). Form dapat didownload di halaman ini.
  6. Upload scan Ijazah Dokter Hewan (format PDF).
  7. Upload scan Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi Kedokteran Hewan  (format PDF).
  8. Upload scan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kedokteran Hewan Cabang setempat (format PDF).
  9. Surat Rekomendasi dari Dinas/Daerah Kabupaten/Kota (diperoleh setelah pemohon menginput berkas permohonan izin).
  10. Surat Keterangan Pemenuhan tempat praktik Dokter Hewan (diperoleh setelah pemohon menginput berkas permohonan izin).
  11. Upload scan Pakta Integritas (format PDF). Form dapat didownload di halaman ini.
  12. STRV yang masih berlaku.
  13. Upload Scan IMB/PBG *Wajib Apabila Praktek Mandiri.
  14. Upload Scan SPPL yang dikeluarkan oleh OSS atau DLH Kab. Purworejo *Wajib Apabila Praktek Mandiri.