Surat Keterangan Penelitian
Informasi Izin
Masa Berlaku : maksimal 3 bulan, dan bisa diperpanjang
Biaya : Gratis
Proses pelayanan Izin Riset, Survey, Penelitian dan PKL terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 samapi dengan pukul 14.00 WIB).
Lama Proses Izin
3 Hari Kerja
Biaya Diperlukan
-
Syarat dan Ketentuan
Surat Surat Keterangan Penelitian dikirim melalui email pemohon dan selanjutnya pemohon wajib mengirimkan tembusan Surat Keterangan Penelitian kepada Instansi /Lembaga yang terkait.
Ceklis Syarat Permohonan Izin
- Scan KTP pemohon (format JPG)
- Scan Surat Pengantar dari Instansi Asal/ Surat Pengantar dari Kesbangpol Linmas Provinsi Jateng (format PDF)
- Soft copy Proposal kegiatan dengan menyertakan scan lembar pengesahan dari Instansi Asal (format PDF)
- Scan Pakta Integritas (format PDF)
- Scan pas foto 4x6 (format JPG).
- Akta Pendirian dan Pengesahanya (bagi yang berbadan hukum)
- Surat Keterangan Terdaftar (bagi Organisasi Kemasyarakatan)
File Lampiran
Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.
1. Download Akta Pendirian dan Pengesahanya (bagi yang berbadan hukum)
2. Download Surat Keterangan Terdaftar (bagi Organisasi Kemasyarakatan)
Prosedur Pengajuan Izin
- Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DINPMPTSP Kabupaten Purworejo.
- Upload scan pas foto 4x6 (format JPG).
- Upload scan KTP pemohon (format JPG).
- Upload scan Surat Pengantar dari Instansi Asal/ Surat Pengantar dari Kesbangpol Linmas Provinsi Jateng (format PDF).
- Upload soft copy Proposal kegiatan dengan menyertakan scan lembar pengesahan dari Instansi Asal (format PDF).
- Upload scan Pakta Integritas (format PDF). Form dapat download di halaman ini.
Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo 54111 Jawa Tengah Telp.0275-325202 Fax.0275-325202