Izin Kerja Radio Grafer (SIKR)

Informasi Izin

Berdasarkan :

1. Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

2. PMK Nomor 81 Tahun 2013 Nomor 357/Menkes/Per/V/2006 Tentang Regristrasi dan Izin Kerja Radio Grafer.

3. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

4. Proses pelayanan Izin Kerja Perawat terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 sampai dengan pukul 14.00 WIB).

Lama Proses Izin

7 Hari Kerja

Biaya Diperlukan

-

Syarat dan Ketentuan

-

Ceklis Syarat Permohonan Izin

  • Pas foto 3x4 (format JPG).
  • Scan KTP pemohon/ Penanggungjawab yang masih berlaku (format JPG).
  • Scan STR yang masih berlaku atau diligalisir (Format PDF).
  • Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF);
  • Scan Pakta Integritas (format PDF).
  • Scan Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF).
  • Scan SIP ke-1 (Bagi Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang telah terbit dan masih berlaku dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2) (Format PDF).

File Lampiran

Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.

1. Download Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Untuk yang bekerja di fasyankes) (Format PDF).

2. Download Scan Pakta Integritas (format PDF).

3. Download Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF).

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DPMPTSP Kabupaten Purworejo.
  2. Pas foto 3x4 (format JPG).
  3. Scan KTP pemohon/ Penanggungjawab yang masih berlaku (format JPG).
  4. Scan STR yang masih berlaku atau diligalisir (Format PDF).
  5. Scan Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi (Format PDF).
  6. Scan Pakta Integritas (Format PDF). Form dapat diunduh halaman ini.
  7. Upload scan Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP) (Format PDF).
  8. Upload scan SIP ke-1 (Bagi Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang telah terbit dan masih berlaku dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2) (Format PDF).