Izin Penyelenggaraan Reklame
Informasi Izin
Masa berlaku :
3 Bulan (Reklame insidental atau sementara).
3 Bulan sampai dengan 1 Tahun (Reklame permanen).
Proses pelayanan Izin Penyelenggaraan Reklame terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 sampai dengan pukul 14.00 WIB).
Lama Proses Izin
10 Hari Kerja
Biaya Diperlukan
-
Syarat dan Ketentuan
1. Penyelenggara Reklame yang legal jika telah mempunyai surat izin penyelenggaraan reklame dan melunasi Pajak Reklame dengan menunjukkan bukti pembayaran pajak (Pajak Reklame yang dibayarkan melalui BPKPAD atau di DPMPTSP Kabupaten Purworejo sesuai ketentuan yang berlaku).
2. Stiker Izin Reklame diambil di DPMPTSP Kabupaten Purworejo dengan membawa bukti pelunasan Pajak Reklame.
3. Penyelenggara Reklame wajib melunasi Pajak Reklame, jika ada tunggakan Pajak Reklame sebelumnya.
4. Penyelenggara Reklame wajib menempelkan stiker izin reklame pada Reklame yang terpasang.
5. Reklame yang dipasang tanpa stiker adalah pelanggaran.
6. Kewajiban Penyetoran Jaminan Bongkar yaitu :
a. Paling sedikit 5% (lima persen) dari total biaya konstruksi yang tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB) persetujuan bangunan gedung (PBG) Reklame;
b. Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi dikalikan luas Reklame; dan
c. Apabila perhitungan nilai Jaminan Bongkar sebagaimana pada huruf a lebih rendah dari perhitungan nilai Jaminan
Bongkar sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka nilai Jaminan Bongkar ditetapkan perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. Uang Jaminan Bongkar disetor ke rekening penampungan Kas Umum Daerah pada bank yang ditunjuk.
7. Jaminan Bongkar dapat diambil oleh penyelenggara dalam jangka waktu 3 bulan sejak izin berakhir .
8. Dokumen sewa Reklame jika penyelenggaraan Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga.
Ceklis Syarat Permohonan Izin
- Scan KTP pemohon/ Penanggungjawab yang masih berlaku (format JPG).
- Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Site Plan Perumahan untuk Reklame berkonstruksi dan Reklame untuk Perumahan (format PDF).
- Scan gambar Reklame (format PDF).
- Scan Pakta Integritas (format PDF).
- Scan pas foto 4x6 (format JPG).
- Surat Pernyataan Pemilik Tanah untuk Permohonan Izin Reklame Billboard Konstruksi (format PDF)
- Scan Bukti Pembayaran Jaminan Bongkar bisa berupa jaminan bank (bank garantie), atau Uang Jaminan Bongkar *Wajib bagi Reklame Baliho Konstruksi *Wajib bagi Reklame Baliho Konstruksi diatas 8 Meter.
- Scan Dokumen Sewa Reklame *Jika Penyelenggaraan Reklame Diselenggarakan oleh Pihak Ketiga.
File Lampiran
Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.
Prosedur Pengajuan Izin
- Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DPMPTSP Kabupaten Purworejo.
- Upload Pas Foto (format JPG).
- Upload scan KTP pemohon/ Penanggungjawab yang masih berlaku (format JPG).
- Upload scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Reklame berkonstruksi dan Reklame untuk Perumahan(format PDF).
- Upload scan gambar Reklame (format PDF).
- Upload scan Surat Pernyataan kesanggupan untuk mengganti kerugian apabila Reklame yang dipasang membahayakan/merugikan pihak lain (format PDF).
- Upload scan Surat Pernyataan Pemilik Tanah untuk Permohonan Izin Reklame Billboard Konstruksi (format PDF).
- Upload scan Pakta Integritas (format PDF). Form dapat download di halaman ini.
- Upload scan Bukti Pembayaran Jaminan Bongkar bisa berupa jaminan bank (bank garantie), atau Uang Jaminan Bongkar *Wajib bagi Reklame Baliho Konstruksi diatas 8 Meter.
- Upload scan Dokumen Sewa Reklame *Jika Penyelenggaraan Reklame Diselenggarakan oleh Pihak Ketiga.
Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo 54111 Jawa Tengah Telp.0275-325202 Fax.0275-325202