Moto

Senantiasa Melayani

Visi

Terwujudnya Pelayanan Perizinan yang Berkualitas dan Berdaya Saing Serta Mampu Meningkatkan Investasi

Misi

  • Meningkatkan Pelayanan Perizinan dan Mampu Menarik Investasi
  • Meningkatkan Citra Aparatur Pemerintah Dalam bidang Pelayanan Perizinan
  • Meningkatkan Profesional Sumber Daya Manusia Sesuai Dengan Bidang Tugasnya
  • Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah

Tentang DINPMPTSP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan salah satu Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab penuh kepada Bupati sesuai Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah, dan memperhatikan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/14.6/2014 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 2014-2016, maka didirikanlah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dulunya memiliki nama Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA), yang dimana semua dinas dari bidang pelayanan di Kabupaten Purworejo berkumpul menjadi satu di kantor tersebut, namun proses pengurusan izin tetap dilakukan di tiap dinas. Lalu pada tahun 2005, UPTSA berubah menjadi Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan (KPAP).

Intro Video

Kabupaten Purworejo berbagai macam sektor unggulan seperti wisata, sejarah, budaya, industri, transportasi, kuliner, pertanian, dll

Peta Potensi Investasi

image

Peta Peluang Investasi

image

Kontak

DINPMPTSP Kabupaten Purworejo Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo Kode Pos 54111 Purworejo Jawa Tengah
Telp/Fax 0275-325202
dinpmptsp@purworejokab.go.id